Terhitung tanggal 10 Februari 2011 Pembuatan 1 (satu) kali Akte Kelahiran dari semua umur di Kabupaten Lampung Barat tidak dipungut biaya (gratis) demikian Plt.Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat Ajpani Majid Kamis 10 Februari 2011.Pembebasan Biaya Retribusi Pembuatan Akta Kelahiran tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor:04 tahun 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Pembebasan Biaya Retribusi Pembuatan KartuKeluarga,KTP dan Akta Kelahiran gratis bagi Penduduk Kabupaten Lampung Barat.
Sementara itu untuk memudahkan Pelayanan KTP/KK Gratis ,Pemkab Lampung Barat mengaktipkan 6
titik Wilayah pelayanan yaitu :
1) Kecamatan Way Tenong meliputi :
- Kecamatan Way Tenong
- Kecamatan Sumber Jaya
- Kecamatan Gedung Surian
- Kecamatan Kebun Tebu
- Kecamatan Air Hitam
- Kecamatan Sekincau
- Kecamatan Pagar Dewa
2) Kecamatan Suoh meliputi :
- Kecamatan Suoh
- Kecamatan Bandar Negeri Suoh
3) Kecamatan Pesisir Tengah meliputi :
- Kecamatan Pesisir Tengah
- Kecamatan Way Krui
- Kecamatan Krui Selatan
- Kecamatan Karya Penggawa
- Kecamatan Pesisir Selatan
4) Kecamatan Pesisir Utara meliputi :
- Kecamatan Pesisir Utara
- Kecamatan Lemong
5) Kecamatan Bengkunat meliputi :
- Kecamatan Bengkunat
- Kecamatan Bengkunat Belimbing
- Kecamatan Ngambur
6) Sedangkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat meliputi :
- Kecamatan Balik Bukit
- Kecamatan Sukau
- Kecamatan Lumbok Seminung
- Kecamatan Batu Brak
- Kecamatan Belalau
- Kecamatan Batu Ketulis
Sementara itu kepada seluruh masyarakat yang akan membuat KTP,KK dan Akta Kelahiran untuk dapat datang langsung tanpa berwakil,kecuali untuk masyarakat yang berusia 60 tahun keatasatau sakit atau yang sedang berhalangan adapat dikuasakan langsung pada ahli warisnya denganmembawa surat kuasa dari pemohon.( foto Duta Suhanda, Mahameru FM Liwa)
0 Response to "Pembuatan Akte Kelahiran Semua Umur Di Lampung Barat Gratis Terhitung 10 Februari 2011"
Posting Komentar