Natadjudin Amran mengatakan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan yang harus diikuti sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Petunjuk Teknis Terakhir Perpres 4 Tahun 2015 sebagai penyempurnaan tehadap aturan-aturan sebelumnya. Dengan telah ditetapkannya regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara transparan, akuntabel dan profesional sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara berjalan lebih efisien, efektif dan tepat guna.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang Atau Jasa Sekdakab Lampung Barat Sugeng Raharjo Menyampaikan tujaun untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi teknis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pejabat pengadaan dan pokja pengadaan dalam melakukan tahapa-tahapan pengadaan barang dan jasa diantaranya evaluasi penawaran dan kalrifikasi serta dalam peyusunan HPS dan kontrak. Sehingga diharapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa dapat berjalan secara transparan efektif efisien dan akuntabel.
Selanjutnya dengan memahami tahapan perpres pengadaan barang atau jasa secara benar dan mengetahui cara –cara mitigasi resiko , maka dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa terhindar dari kesalahan kesalahan baik adminstrasi teknis pengadaan barang atau jaa sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Sebanyak 50 orang peserta yang mengikuti bimtek tersebut berasal dari seluruh OPD yang dilaksanakan selama 2 hari (09-10 November 2017) dengan nara sumber adalah DR.H. Fahrurrazi M.Si selaku insfektur pengadaan barang dan jasa lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah (LKPP).
@MahameruFMLiwa
0 Response to "Bimtek Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi Serta HPS Dan Kontrak Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Secara Transparan"
Posting Komentar