Hanya Partai Politik yang memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD 2009 Paling sedikit 15% ( lima belas perseratus ) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan yang dipastikan bisa mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Lampung Barat 2012 mendatang, demikian Kasubag Humas dan Publikasi Komisi Pemilihan Umum KPU Lampung Barat Arfiatin Senin 23 Agustus 2011 kepada Mahameru FM
Lebih lanjut Arfiatin mengatakan bahwa terdapat tiga Partai Politik yang memenuhi syarat tersebut, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat (PD), dan Partai Amanat Nasional (PAN), sementara partai-partai lain memperoleh suara dibawah angka 15%.
Terkait calon Perseorangan, Arfiatin mengatakan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 68 tahun 2009 tentang Pedoman teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal 8 tentang Calon perseorangan disebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung sekurang-sekurangnya 5%,artinya bila jumlah penduduk Lampung Barat saat ini adalah 420.000 jiwa maka calon tersebut harus memiliki 21.000 surat dukungan yang disertai dengan foto kopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, KPU Lampung Barat kata Arfiatin terus melakukan persiapan terkait penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut,diantaranya melakukan berbagai upaya pembekalan seperti Pelatihan-Pelatihan juga Sosialisasi ( foto Duta Suhanda, @MahameruFMLiwa,Lampung Barat )
Home » Balik Bukit »
Partai »
Politik
» Partai Politik Dengan 15% Kursi Bisa Mengusung Calon Bupati Pilkada Lampung Barat 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Partai Politik Dengan 15% Kursi Bisa Mengusung Calon Bupati Pilkada Lampung Barat 2012"
Posting Komentar