Lamban Pesagi di Lampung Barat ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Kategori Arsitektur Tradisional

Lamban Pesagi foto @ekafendiaspara

Lamban Pesagi di Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2014 untuk Kategori Arsitektur Tradisional. Lamban Pesagi bersama 96 Karya Budaya lainnya ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda pada acara malam perayaan penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, di Museum Nasional, Jakarta Jumat (17/10/2014). Situs resmi KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/3368) menyebutkan Karya budaya terpilih diberikan sertifikat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad  Nuh , dalam kesempatan ini diserahkan oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang kebudayaan (Wamenbud) Wiendu Nuryanti. Dalam Proses Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Kemendikbud membentuk Tim Ahli Warisan Budaya Tak benda Indonesia yang terdiri dari 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Kebudayaann No.828/F.F6/DN/2013.

Wiendu mengatakan, Indonesia harus berbangga dengan memiliki begitu banyak warisan budaya tak benda yang tersebar di seluruh tanah air. Ia berharap, melalui penetapan kekayaan budaya Indonesia akan memberikan semangat dan landasan program lanjutan yang jauh lebih signifikan untuk melindungi dan mengelola warisan budaya. ”Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli, Nara Sumber dan semua pihak yang terlibat dalam Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kebudayaan Kacung Marijan dalam sambutannya mengemukakan bahwa penetepan yang dilakukan ini sebagai upaya untuk melindungi budaya tak benda yang ada di Indonesia. ”Penetapan telah dilakukan sejak tahun 2013, dan sampai saat ini sudah tercatat 4156 warisan budaya tak benda,” pungkasnya.

Lamban Pesagi secara adat berdiri di dalam wilayah adat Paksi Buay Belunguh (Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak) yakni sekitar 600 m dari Lamban Gedung (Kediaman Pimpinan Adat) Paksi Buay Belunguh (http://saliwanovanadiputra.blogspot.com/2014/10/situs-lamban-pesagi-ditetapkan-sebagai.html) . Rumah ini terakhir dihuni oleh keluarga Almarhum Mat Sakhi, dahulunya Lamban Pesagi disebut Lamban Kagungan Tuha  oleh masyarakat Kebbot ( Kelompok Adat ) Kagungan. (alm) Mat Sakhi mempunyai putra 
bernama Rohimuddin sebagai tenaga pengajar SD di Pekon Hujung Kecamatan Belalau. Dari Penuturan       ( alm ) Mat Sakhi tahun 2009 bahwa zaman dahulu rumah tersebut adalah milik Depati Cungak Karai yang kini merupakan Puyang dari keluarga besar keturunan Kebot Kagungan Sukadana Kenali Paksi Buay Belunguh. Makam keramat Depati Cungak  Karai masih ada dan terawat dengan baik yang letaknya sekitar 300 m dibelakang Situs Lamban Pesagi ini, masyarakat sekitar mengenalnya dengan Keramat Gelahasu
@MahameruFMLiwa 

0 Response to "Lamban Pesagi di Lampung Barat ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Kategori Arsitektur Tradisional"

Posting Komentar